Selasa, 01 Januari 2013

immanuel Kant


IMMANUEL KANT
Immanuel Kant lahir pada tanggal 22 april 1724 di kota Konigberg. Beliau merupakan seorang filsuf Jerman. Ayahnya yang merupakan ahli pembuat baju zirah ( baju besi ) yang bernama Johann Georg Kant menikah dengan seorang gadis yang bernama Anna Regina Kant. Dengan pekerjaannya sebagai pembuat baju besi, akhirnya orang tuanya yang terkenal sebagai pedagang tersohor. Tetapi pada tahun 1730-1740 mengalami kebangkrutan. Walhasil, keluarga mereka mengalami kesulitan di bidang ekonomi. Pada saat Kant berumur 13 tahun, Kant ditinggal oleh ibunya. Sembilan tahun kemudian ayah Kant meninggal menyusul ibunya.  
Di Saint George’s hospital school, Kant menempuh pendidikan dasarnya disana., kemudian berlanjut di Collegium Fredericianum yang merupakan sekolah yang melandaskan pada ajaran Pietist. Ajaran Pietist adalah ajaran yang dianut oleh Kant sejak dia kecil. Ajaran pietist merupakan sebuah agama yang ada di Jerman yang mendasarkan ajaranya kepada keyakinannya pada pengalaman religius dan studu kitab suci. Setelah itu, Kant melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi di Universitas of  Konigsberg. Disana dia memperdalam ilmunya tentang filosofi, matematika,dan ilmu alam. Dalam proses pedidikannya di perguruan tinggi tersebut, Kant juga memiliki aktivitas lain yakni sebagai guru privat selama tujuh tahun yaitu selama dia menempuh pendidikan di perguruan tinggi serta dia juga mempunyai karya tulis atau juga disebut sebagai naskah ilmiah. Sekitar tahun 1755-1770, Kant bekerja sebagai dosen sambil meneruskan pekerjaannya sebagai seorang penulis naskah ilmiah. Setelah tujuh tahun menempuh pendidikan di universitas of konigberg, Kant mendapatkan gelar profesor pada tahun 1770. Dia mengajarkan tentang logika, metafisika, filasafat moral, teologi alam, antroplogi, serta matematika, fisika dan geografi fisik. Kant selama karirnya sebelum memutuskan pensiun pernah menjadi seorang dekan di enam fakultas berbeda-beda dan selain memiliki pengalaman menjadi dekan Kant juga pernah dua kali merasakan menjabat  sebagai rektor Universitas di Jerman. Selama hidupnya sebelum meninggal dunia Kant berhasil menerbitkan beberapa buku yang sampai sekarang masih dapat dinikmati dan di baca serta bermanfaat bagi generasi ke generasi selanjutnya. Beberapa buku yang diterbitkan Kant, antara lain: Critique of Pure Reason, Muqaddimah ke Any Metafisika Masa Depan (1783), Critique of practical Reason (1788), Kritik Kiamat (1790). Kant merupakan seorang yang setia dan tidak bakal pernah meninggalkan kota kelahirannya karena Kant lebih memfokuskan dan mendalami studi yang sekarang dia pelajari tanpa menghiraukan studi-studi lain di luar studi yang dia pelajari tersebut. Kant percaya apabila seorang individu dapat berpikir secara rasional maka pemikiran rasional tersebut sangat diperlukan individu untuk memecahkan masalah-masalah filsafat. Pada tanggal 12 februari 1804, Kant meninggal dalam usia 79 tahun.   


KONSEP IMMANUEL KANT
Pemikiran kant tentang kaitan antara  politik dan moral memiliki arti prinsipil. Di satu pihak, kant menyatakan bahwa perdamaian lestari tidak dapat di capai secara murni pragmatis. Di lain pihak, Kant meringankan beban pada kehendak baik dengan penemuanya bahwa dalam demokrasi, penjagaan perdamaian merupakan kepentingan para warga negara. Di butir pertama Kant mengoreksi hobbes dari padanya ia mengambil alih bahwa keadan di bawah hukum selalu akan di dahulukan terhadap keadaan alami. Hobbes ingin mengamankan perdamaian (di dalam satu masyarakat) melalui sebuah konstruksi yang semata-mata terarahkan pada struktur kebutuhan manusia dan mengharapkan dapat membebeaskan kehidupan berdamai bersama selera moralitas. Namun, Kant memperlihatkan bahwa tanpa kehendak moral yang mau berdamai, perdamaian akhirnya tergantung dari perhitungan untung rugi para pemimpin negara dan karena itu macet di tingkat “perlucutan senjata”. Kant membenarkan di sini apa dengan cara sangat berbeda juga di temukan oleh karl marx : bahwa pembentukan struktur-strukltur yang adil dan tepat lebih menentukan bagi hidup bersama para warga secara damai daripada kehendak moral mereka.
Namun ada satu syarat yang hendak dituntut yakni: bahwa tidak akan membahayakan negara dengan ide-ide kosongnya karena sesungguhnya negara yang dimaksud harus berjalan berdasarkan prinsip-prinsip empiris
Pasal-pasal pendahuluan untuk perdamaian abadi antar negara :
§  “Tak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap absah yang di dalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di masa depan”
§  “Tidak boleh ada negara berdaulat (kecil atau besar,itu sama saja) yang dapat diperoleh negara lain melalui pewrisan, pertukaran, pembelian, atau pemberian”.
§  “Tentara tetap (niles pepetuus) haru dihapuskan secara berangsur-angsur.”
§  “tidak boleh ada utang nasional yang dikontrkan dalam kaitan dengan perselisihan dengan negara lain.”
§  “Tidak boleh ada negara dibenarkan secara paksa mencampuri konstitusi dan pemerintahan negara lain.”
§  “Tidak boleh ada negara yang sedang berperang dengan negara lain mengizinkan sikap-sikap permusuhan yang akan menutup kemungkinan munculnya rasa saling percaya di masa perdamaian yang akan datang. Sikap permusuhan ini melingkupi pemanfaatan pembunuh bayaran (percussores), penggunaan racun untuk pembunuh (venefici), pelanggaran kapitulasi, hasutan untuk berkhianat (perduellio) di negara lawan dan lain-lain.”
Walaupun hukum (pasal-pasal) yang diurakan di atas objectif, artinya sesuai dengan maksud penguasa, berupa larangan belaka (leges prohibitivae). Oleh karena itu, dalam pemerintahan yang berbentuk aristokrasi, peluang untuk mencapai konstitusi hukum yang sempurna lebih sulit dari pada dalam bentuk monarki. Dalam pemerintahanyang berbentuk demokrasi, itu malah tidak mungkin kecuali melalui revolusi dengan kekerasan. Kalau kita melihat sikap jahat dalam kodrat manusia yang bisa terlihat secara kasat mata dalam hubungan bebas antar bangsa (meski sikap alami manusia itu dalam kondisi hukum sipil ditutupi lewat aturan pemerintah), sangatlah mengherankanbahwa kata hukum tidak sepenuhnya dihilangkan bagi politikperang karena sifatnya yang terlalu teoretis, dan bahwa tidak ada yang cukup berani menyatakan secara terbuka pendapat ini.
Yang memberikan jaminan bagi perdamaian abadi itu adalah alam sendiri, sang seniman besar (natura daedala rerum) yang dari mekanismenya terlihat kecocokan pnyelenggaranya, yakni menciptakan kerukunan manusia melalui perselisihan mereka meski bertentangan dengan kemauan mereka. Namun, alam berkehendak lain. Dia menggunakan dua alat untuk memisahkan manusia dan mencegah mereka bersatu : perbedaan bahasa dan perbedaan agama. Mengenai filsafat antara lain di katakan bahwa ia sekedar  dayung-dayung badi teologi (dan itu berlaku pula bagi kedua cabang ilmu lainnya). Namun, tidak dapat di ketahui dengan pasti ”apakah ia berjalan mendahului majakanya sebagai pembawa obor atau sekedar mengiringinya dari belakang.
“OTONOM SUBJEK”  yakni antara subjek dengan product yang dihasilkan saling terkait.  Artinya I dan me bersatu.
Menurut kant, tipe kesadaran ada  3 macam :
1.      Kesadaran Diskursif
2.      Kesadaran Pragmatis
3.      Kesadaran Semu
Kant berpandapat bahwa manusia harus berada pada kesadaran Diskursif ( kesadaran yang bisa dijelaskan melalui alasan-alasan yang akan dilakukan, mengapa saya bertindak demikian? Dan mengetahui efek dari tindakan yang akan dilakukan. Contoh : (rebonding-hemat) orang berada disuatu tempat, orang berpikir mengapa bisa berada disini , mengapa rebonding yakni demi mewujudkan apa yang diinginkan. Maka dia rela mengurangi  uang jajan untuk keperluan lain ( rebonding).
Kesadaran Pragmatis yakni kesadaran yang tidak bisa menjelaskan tindakan yang dilakukan “pokoknya senang” dan tidak melihat efek yang ditimbulkan.
Menurut Kant, otonom tidak identik dengan individualisme. Karena individualisme lebih mementingkan egoism atau I. Padahal, keotonoman seorang individu dibentuk oleh keduanya yakni I dan me.  
Yang memberikan jaminan bagi perdamaian abadi itu adalah alam sendiri, sang seniman besar (natura daedala rerum) yang dari mekanismenya terlihat kecocokan penyelenggaranya, yakni menciptakan kerukunan manusia melalui perselisihan mereka meski bertentangan dengan kemauan mereka. Dan karenanya kita mengenal dua istilah berkenaan dengan kekuatan alam ini, yakni nasib dan penyelenggaraan Illahi. Nasib dilihat langsung sebagai keniscayaan dari suatu sebab yang hukum sebab-akibatnya tak kita ketahui. Namun, jika kita mempertimbangkan kecocokan penyelenggaraan alam dalam perjalanan dunia, keadaan itu kita namakan “penyelenggaraan Illahi”.
Penyelenggaraan alam bisa dilihat pada fakta bahwa ia:
  1. Memungkinkan manusia untuk bisa hidup di semua wilayah di muka bumi ini
  2. Karena perang mendesak manusia bahkan ke wilayah-wilayah yang paling tak ramah untuk tinggal dan hidup di sana
  3. Karena perang mengharuskan mereka menciptakan hubungan yang sedikit banyak didasari hukum
Dengan adanya alam yang atelah menyediakan segala sesuatunya sehingga manusia bisa hidup dimana saja di bumi ini, dengan demikian alam pada saat yang sama menghendaki secara despotis bahwa manusia diharuskan melakukannya, walaupun itu bertentangan dengan kecenderungan mereka, dan tanpa keharusan.ini pada saat yang sama mensyaratkan suatu konsep kewajiban yang akan mengikat mereka melalui hukum moral agar manusia hidup seperti yang diharuskan alam ini.
Jaminan yang diberikan alam untuk menciptakan tujuan yang diwajibkan oleh akal budi yakni perdamaian abadi yang harus berdasarkan tiga tahap hukum publik, yaitu:
  1. Hukum negara
  2. Hukum bangsa-bangsa
  3. Hukum warga dunia
Jika mengatakan tentang alam, alam menginginkan sesuatu terjadi. Namun bukan alam yang memaksa kita untuk melakukannya melainkan alam sendiri yang akan melakukannya, tanpa peduli kita menginginkannya atau tidak (fata volentem trahunt: takdir memimpin mereka dengan ikhlas dan menggiring mereka yang tidak ikhlas).
  1. Bahkan jika suatu bangsa tidak dipaksa oleh ketidak harmonisaninternal untuk tunduk pada hukum publik, perang yang akan memaksa mereka karena kita telah mengamati bahwa alam telah menempatkan setiap orang saling berdekatan dengan orang lain yang menekannya, dan terhadap hal ini ia harus membentuk sebuah negara untuk membela dirinya.
Alam tanpa pernah berubah menghendaki bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Apa yang kita abaikan untuk dilakukan terjadi dengan sendirinya walaupun dengan membawa keadaan yang sangat tidak nyaman pada kita. “Jika membengkokkan buluh terlalu kuat, engkau akan mematahkannya dan barangsiapa yang terlalu menginginkan sesuatu, ia tidak menginginkan apa-apa.
  1. Gagasan tentang hukum internasional mensyaratkan keberadaan negara-negara merdeka yang terpisah tetapi bertetangga. Walaupun keadaan ini dengan sendirinya menciptakan keadaan perang (jika suatu persatuan federasi tidak mencegah pecahnya permusuhan).
  2. Layaknya alam yang telah dengan bijak memisahkan bangsa-bangsa, dengan keinginan setiap negara yang didukung oleh prinsip hukum internasional, akan dengan rela bersatu berdasarkan pemikiran yang cerdas atau kakuatan, bangsa-bangsa yang tidak dapat mengamankan diri mereka sendiri dari kekerasan dan perang dengan memanfaatkan hukum kewarganegaraan dunia bergabung demi keamanan bersama. Semangat perdagangan yang tidak selaras dengan perang cepat atau lambat mendapat tempat yang tinggi dalam negara. Sebab kekuasaan uang mungkin yang paling dapat diandalkan dari semua kekuasaan yang ada di bawah kekuasaan negara. Mereka melakukan hal ini seolah-olah bertindak atas nama persekutuan abadi karena persekutuan ofensif yang besar secara alami jarang bahkan seringkali kurang sukses. Dengan cara ini, alam menjamin perdamaian abadi dengan cara kerja kasih sayang manusia. Tentu saja alam tidak melakukannya dengan kepastian yang memadai hingga kita dapat meramalkan meramalkan masa depan berdasarkan teori yang ada. 
Namun, alam berkehendak lain. Dia menggunakan dua alat untuk memisahkan manusia dan mencegah mereka bersatu : perbedaan bahasa dan perbedaan agama. Mengenai filsafat antara lain di katakan bahwa ia sekedar  dayung-dayung badi teologi (dan itu berlaku pula bagi kedua cabang ilmu lainnya). Namun, tidak dapat di ketahui dengan pasti ”apakah ia berjalan mendahului majakanya sebagai pembawa obor atau sekedar mengiringinya dari belakang.


MORALITAS DAN POLITIK
Menurut Kant, moralitas dan politik saling terkait satu sama lain. Moralitas adalah suatu praksis dalam pengertian objektif: keseluruhan hukum-hukum yang mengikat tanpa syarat seharusnya kita jadikan sebagai acuan bertindak, misalnya, kewajiban dan tanggung jawab (Gulo, Postinus:6). Dalam dimensi moral, kejujuran adalah kunci utamanya. Dan melihat politik sebagai sesuatu yang terbaik. Politik menganggap sebuah perdamaian hanyalah sebagai gambaran dari tujuan politik itu sendiri dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Tetapi, sebuah perdamaian haruslah didasarkan pada suatu moral yang tinggi agar tercipta politik yang jujur. Politik yang mengantarkan kita pada sifat egoism yang ada pada manusia. Mengajarkan pada manusia bahwa politik akan mengatarkan kita pada sifat yang egois. Kata moral dipertanyakan. Moral merupakan persoalan individu manusia masing-masing. Sebuah moralitas akan muncul dengan adanya sifat tanggung jawab yang ada pada diri manusia. Moralitas seseorang akan lahir karena manusia mampu berpikir akan tata kehidupan.  Perdamaian bukanlah persoalan public seperti politik, melainkan persoalan moral masing-masing individu. Hal ini dilihat Kant dari persoalan saat terjadinya perang eropa yang mengakibatkan penderitaan dan kemiskinan. Perdamaian abadi akan tercipta bilamana seseorang bersikap tulus untuk melakukan perdamaian tanpa embel-embel imbalan dibelakang. Melihat fenomena yang telah terjadi di eropa pada saat terjadinya perang, Kant mengungkapkan bahwa perdamaian abadi akan tercipta dengan tulus bilamana dapat dicapai dengan adanya kebijakan politik yang dapat menempatkan manusia pada prinsip hukum yang sedang berlaku saat ini. Dengan kata lain, tidak ada lagi orang yang melakukan perilaku menyimpang. Maksudnya, manusia bersikap sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku saat ini.  Karena pada dasarnya, perilaku menyimpang juga dilarang oleh moralitas. Adanya moralitas yang baik bila seseorang bertidak dan menciptakan tindakan yang baik. Dan akan sebaliknya, bila seseorang berperilaku buruk, maka moral yang diciptakan akan buruk pula. Tergantung pada apa yang dilakukan seseorang saat menuju perdamaian abadi.
            Sudah disinggung sebelumnya, bahwa perdamian abadi tercipta bilamana moral yang dilahirakan oleh seseorang baik dan tindak menyimpang pada peraturan atau hukum ataupun kebijakan politik.
Buku yang berjudul “ Menuju Perdamaian Abadi” yang di tulis oleh Kant menegaskan hubungan antara moral dengan politik yang saling mengikat berdasarkan hukum public dimana  moral dan politik tidak dapat bersanding dalam satu perintah, karena ada pertentangan antara keduanya. Namun disni orang berhaluan praksis yang menganggap moralitas hanya teori belaka. Dan berhubungan kehendak semua orang yang berbeda-beda sehingga harus dinaungi oleh unsur pemersatu untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Namun secara objektif terdapat suatu pertentangan antara moral dan politik, namun secara subjektif pertentangan antara moral dan politik itu penting karena merupakan suatu kebajikan. Hal yang meragukan adala hukum internasional (Kant;109) yang konon didasarkan pada ketentuan-ketentuan kaum bangsawan abdi jaya, yang brdasarkan pada perjanjian-perjanjian yang ada pada saat diikat sekaligus mengsahkan niat tersembunyi untuk melanggarnya.


REFLEKSI KONSEP FILOSOFIS KANT TENTANG “MENUJU PERDAMAIAN ABADI”
            Kant adalah filsuf Jerman terkemuka di zaman Aufklarung, buku Kant “Menuju Perdamaian Abadi” berisi tentang usulan-usulan filsafat yang realistis untuk menciptakan perdamaian di antara bangsa-bangsa. Ketidaksesuaian antara moralitas dan politik memiliki keterkaitan dengan perdamaian abadi di dunia. Tidak aka nada pertentangan antara moralitas dengan politik jika moralitas dipahami sebagai suatu ajaran kecerdikan, yakni sebagai suatu teori mengenai cara-cara terbaik dalam mencapai tujuan yang mengutamakan kepentingan diri sendiri yang berarti menyangkal keberadaan moralitas itu sendiri.
            Sedangkan ilmu politik sendiri menyarankan agar kita cerdik seperti ular dalam berpolitik. Dan moralitas hadir sebagai pembatas, memberikan kondisi yang lain dari kegiatan berpolitik, yakni agar kita tulus seperti burung merpati. Kejujuran merupakan politik terbaik, akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan praksis melihat kenyataan yang sudah ada sebelumnya.
            Kemudian terdapat kenyataan bahwa barang siapa yang menggenggam kekuasaan di tangannya, maka ia tak akan membiarkan masyarakat membuat aturan pada diri mereka sendiri. Memang tidak ada kebebasan yang tidak ada hukum moralistiknya, dan segala sesuatu yang terjadi dan suatu saat yang akan terjadi adalah mekanisme dari alam dan politik yang merupakan keseluruhan dari kebijakan praksis dan konsep hukum.
            Maka dapat disimpulkan bahwa seorang politikus yang moralistis akan memiliki prinsip sebagai berikut :
            Seorang Kepala Negara dan pemerintah lainnya harus menaruh perhatian jika ditemukan suatu kekurangan yang tidak berhasil dihindari pada konstitusi Negara atau pada hubungan antarnegara adalah kewajibannya untuk menaruh perhatiannya pada kekurangan tersebut dan bagaimana agar bias diperbaiki secepat mungkin sehingga ada kesesuaian dengan hukum alam meskipun menuntut pengorbanan dari dirinya.
            Politikus moralistis yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang memilih prinsip-prinsip kecerdikan bernegara sedemikian rupa sehingga berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moral. Sebagaimana yang telah dituliskan pada laporan sebelumnya bahwa terdapat pasal-pasal pendahuluan untuk mencapai perdamaian abadi antarnegara antara lain :
  1. Tidak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap sah jika di dalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di masa depan.
  2. Tidak boleh ada Negara berdaulat yang dapat diperoleh Negara lain melalui pewarisan, pertukaran, pembelian, atau pemberian.
  3. tentara tetap harus dihapuskan secara berangsur-angsur.
  4. Tidak boleh ada utang nasional yang dikontrakkan dalam kaitannya perselisihan dengan Negara lain.
  5. Tidak boleh ada Negara yang dibenarkan secara paksa mencampuri konstitusi dan pemerintahan dari Negara lain.
  6. Tidak boleh ada Negara yang sedang berperang dengan Negara lain dan mengizinkan sikap permusuhan yang akan menutup kemungkinan munculnya rasa saling percaya di masa perdamaian yang akan datang. Sikap permusuhan meliputi pemanfaatan pembunuh bayaran, menggunakan racun untuk membunuh, hasutan untuk berkhianat, dan cara-cara lain yang tidak terhormat.
            Adapun prinsip yang menyerupai aksioma yang dianggap benar tanpa dibuktikan terlebih dahulu dan juga mudah diterapkan, seperti yang ada pada contoh-contoh hukum publik berikut ini :
  • Dalam hal hukum sipil yakni hukum yang berlaku internal. Misalnya masyarakat melakukan pemberontakan untuk mengakhiri sebuah kekuasaan yang dianggapnya tidak sesuai dan masyarakat juga tidak mendapatkan hak-haknya meskipun cara tersebut bukanlah cara yang benar.
  • Dalam hal hukum internasional. yakni kondisi eksternal yang memungkinkan seseorang sungguh-sungguh dapat menikmati apa yang menjadi haknya, sebab hukum publik sudah jelas terkandung dalam konsepnya terdapat pernyataan kehendak bersama untuk memberikan haknya kepada setiap orang.
Maka konsep filosofis kant tentang menuju perdamaian abadi ini dapat dikatakan karena memang pada dasarnya Kant menggambarkan situasi pada kenyataannya, sehingga dapat diterapkan ataupun untuk dijadikan referensi bagi para politisi bermoral untuk mencapai kesejahteraan bersama masyarakatnya dalam mencapai perdamaian antarnegara maupun bangsa-bangsa. Didalamnya juga terdapat bagaimana seorang pemimpin Negara maupun tokoh pemerintahan yang bermoral dalam menjalankan tugas pemerintahannya.


PROYEK PEMIKIRAN KRITIK KANT
Proyek kritik kant tujuan utama dari filsafat kritis Kant adalah untuk menunjukkan, bahwa manusia bisa memahami realitas alam (natural) dan moral dengan menggunakan akal budinya. Pengetahuan tentang alam dan moralitas itu berpijak pada hukum-hukum yang bersifat apriori, yakni hukum-hukum yang sudah ada sebelum pengalaman inderawi. Pengetahuan teoritis tentang alam berasal dari hukum-hukum apriori yang digabungkan dengan hukum-hukum alam obyektif. Sementara pengetahuan moral diperoleh dari hukum moral yang sudah tertanam di dalam hati nurani manusia. Kant menentang empirisme dan rasionalisme. Empirisme adalah paham yang berpendapat, bahwa sumber utama pengetahuan manusia adalah pengalaman inderawi, dan bukan akal budi semata. Sementara rasionalisme berpendapat bahwa sumber utama pengetahuan adalah akal budi yang bersifat apriori, dan bukan pengalaman inderawi. Bagi Kant kedua pandangan tersebut Kant juga berpendapat bahwa moralitas memiliki dasar pengetahuan yang berbeda dengan ilmu pengetahuan (science). Oleh karena itu ia kemudian menulis Groundwork of the Metaphysics of Morals pada 1785, dan Critique of Practical Reason pada 1788. Pada 1790 Kant menulis Critiqe of the Power of Judgment. Di dalamnya ia menyentuh bidang estetika.
Pemikiran Immanuel Kant dan Kritisisme Kantian berusaha menyatukan rasionalisme dan empirisisme dalam semacam fenomenalisme “baru” (fenomenalisme jenis unggul). Bagi Kant, manusialah aktor yang mengkonstruksi dunianya sendiri. Melalui a priori formal, jiwa manusia mengatur data kasar pengalaman (pengindraan) dan kemudian membangun ilmu-ilmu matematika dan fisika. Melalui kehendak yang otonomlah jiwa membangun moralitas. Dan melalui perasaan (sentiment) manusia menempatkan realitas dalam hubungannya dengan tujuan tertentu yang hendak dicapai (finalitas) serta memahami semuanya secara inheren sebagai yang memiliki tendensi kepada kesatuan (unity).
Berbagai contoh kegiatan manusia ini membentuk apa yang disebut Kant sebagai “Revolusi Kopernican”. Gagasan seputar Revolusi Kopernican ini dapat dirumuskan secara singkat berikut: Apa yang harus diketahui manusia, apa yang harus dilakukan, dan apa yang harus percaya menemukan pembenarannya bukan dalam realitas yang ada dalam dirinya (noumenon) sebagaimana metafisika tradisional memahaminya, tetapi di dalam kemampuan teoritis, praktis dan estetika manusia. Menurut Kant, pengetahuan tentang bagaimana kemampuan-kemampuan ini berfungsi merupakan persiapan yang diperlukan bagi semua metafisika semua (istilah “noumenon” susah diterjemahkan. Kata ini dimaksud untuk menyebut apa yang Kant istilahkan sebagai “Ding-an sich”, yakni hal dalam dirinya sendiri, atau obyek, sebagai lawan dari fenomena, pengaruh atau efek subyektif yang dihasilkan oleh kesadaran kita).
Rasionalisme dan empirisme bertujuan untuk membuktikan bahwa sumber pengetahuan itu diperoleh tidak hanya dari satu unsur saja melainkan dari dua unsur yaitu pengalaman inderawi dan akal budi. Pengetahuan a-priori merupakan jenis pengetahuan yang datang lebih dulu sebelum dialami, seperti misalnya pengetahuan akan bahaya, sedangkan a-posteriori sebaliknya yaitu dialami dulu baru mengerti misalnya dalam menyelesaikan Rubix Cube. Kalau salah satunya saja yang dipakai misalnya hanya empirisme saja atau rasionalisme saja maka pengetahuan yang diperoleh tidaklah sempurna bahkan bisa berlawanan. Filsafat Kant menyebutkan bahwa pengetahuan merupakan gabungan (sintesis) antara keduanya.
Dari sini timbullah bahwa Kant adalah seorang Kopernikan dalam bidang filsafat. Sebelum Kant, filsafat hampir selalu memandang bahwa orang (subyek) yang mengamati obyek, tertuju pada obyek, penelitian obyek dan sebagainya. Kant memberikan arah yang sama sekali baru, merupakan kebalikan dari filsafat sebelumnya yaitu bahwa obyeklah yang harus mengarahkan diri kepada subyek. Kant dapat dikatakan sebagai seorang revolusioner karena dalam ranah pengetahuan ia tidak memulai pengetahuan dari obyek yang ada tetapi dari yang lebih dekat terlebih dahulu yaitu si pengamat obyek (subyek).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar