IMMANUEL
KANT
Immanuel Kant lahir pada
tanggal 22 april 1724 di kota Konigberg. Beliau merupakan seorang filsuf
Jerman. Ayahnya yang merupakan ahli pembuat baju zirah ( baju besi ) yang
bernama Johann Georg Kant menikah dengan seorang gadis yang bernama Anna Regina
Kant. Dengan pekerjaannya sebagai pembuat baju besi, akhirnya orang tuanya yang
terkenal sebagai pedagang tersohor. Tetapi pada tahun 1730-1740 mengalami
kebangkrutan. Walhasil, keluarga mereka mengalami kesulitan di bidang ekonomi.
Pada saat Kant berumur 13 tahun, Kant
ditinggal oleh ibunya. Sembilan
tahun kemudian ayah Kant meninggal
menyusul ibunya.
Di Saint
George’s hospital school, Kant
menempuh pendidikan dasarnya disana., kemudian berlanjut di Collegium
Fredericianum yang merupakan sekolah yang melandaskan pada ajaran Pietist.
Ajaran Pietist adalah ajaran yang dianut oleh Kant sejak dia kecil. Ajaran pietist
merupakan sebuah agama yang ada di Jerman yang mendasarkan ajaranya kepada keyakinannya
pada pengalaman religius dan studu kitab suci. Setelah itu, Kant melanjutkan
pendidikannya di perguruan tinggi di Universitas of Konigsberg.
Disana dia memperdalam ilmunya tentang filosofi, matematika,dan ilmu alam.
Dalam proses pedidikannya di perguruan tinggi tersebut, Kant juga memiliki
aktivitas lain yakni sebagai guru privat selama tujuh tahun yaitu selama dia
menempuh pendidikan di perguruan tinggi serta dia juga mempunyai karya tulis
atau juga disebut sebagai naskah ilmiah. Sekitar tahun 1755-1770, Kant bekerja sebagai
dosen sambil meneruskan pekerjaannya sebagai seorang penulis naskah ilmiah.
Setelah tujuh tahun menempuh pendidikan di universitas of konigberg, Kant
mendapatkan gelar profesor pada tahun 1770. Dia mengajarkan tentang logika,
metafisika, filasafat moral, teologi alam, antroplogi, serta matematika, fisika
dan geografi fisik. Kant selama karirnya sebelum memutuskan pensiun pernah
menjadi seorang dekan di enam fakultas berbeda-beda dan selain memiliki
pengalaman menjadi dekan Kant juga pernah dua kali merasakan menjabat sebagai rektor Universitas di Jerman. Selama
hidupnya sebelum meninggal dunia Kant berhasil menerbitkan beberapa buku yang
sampai sekarang masih dapat dinikmati dan di baca serta bermanfaat bagi
generasi ke generasi selanjutnya. Beberapa buku yang diterbitkan Kant, antara
lain: Critique of Pure Reason, Muqaddimah
ke Any Metafisika Masa Depan
(1783), Critique of practical Reason
(1788), Kritik Kiamat (1790). Kant
merupakan seorang yang setia dan tidak bakal pernah meninggalkan kota
kelahirannya karena Kant lebih memfokuskan dan mendalami studi yang sekarang
dia pelajari tanpa menghiraukan studi-studi lain di luar studi yang dia
pelajari tersebut. Kant percaya apabila seorang individu dapat berpikir secara
rasional maka pemikiran rasional tersebut sangat diperlukan individu untuk
memecahkan masalah-masalah filsafat. Pada tanggal 12 februari 1804, Kant
meninggal dalam usia 79 tahun.
KONSEP IMMANUEL KANT
Pemikiran
kant tentang kaitan antara politik dan
moral memiliki arti prinsipil. Di satu pihak, kant menyatakan bahwa perdamaian
lestari tidak dapat di capai secara murni pragmatis. Di lain pihak, Kant
meringankan beban pada kehendak baik dengan penemuanya bahwa dalam demokrasi,
penjagaan perdamaian merupakan kepentingan para warga negara. Di butir pertama
Kant mengoreksi hobbes dari padanya ia mengambil alih bahwa keadan di bawah
hukum selalu akan di dahulukan terhadap keadaan alami. Hobbes ingin mengamankan
perdamaian (di dalam satu masyarakat) melalui sebuah konstruksi yang
semata-mata terarahkan pada struktur kebutuhan manusia dan mengharapkan dapat
membebeaskan kehidupan berdamai bersama selera moralitas. Namun, Kant
memperlihatkan bahwa tanpa kehendak moral yang mau berdamai, perdamaian
akhirnya tergantung dari perhitungan untung rugi para pemimpin negara dan
karena itu macet di tingkat “perlucutan senjata”. Kant membenarkan di sini apa
dengan cara sangat berbeda juga di temukan oleh karl marx : bahwa pembentukan
struktur-strukltur yang adil dan tepat lebih menentukan bagi hidup bersama para
warga secara damai daripada kehendak moral mereka.
Namun
ada satu syarat yang hendak dituntut yakni: bahwa tidak akan membahayakan
negara dengan ide-ide kosongnya karena sesungguhnya negara yang dimaksud harus
berjalan berdasarkan prinsip-prinsip empiris
Pasal-pasal
pendahuluan untuk perdamaian abadi antar negara :
§ “Tak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap absah
yang di dalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di
masa depan”
§ “Tidak boleh ada negara berdaulat (kecil atau besar,itu
sama saja) yang dapat diperoleh negara lain melalui pewrisan, pertukaran,
pembelian, atau pemberian”.
§ “Tentara tetap (niles pepetuus) haru dihapuskan secara
berangsur-angsur.”
§ “tidak boleh ada utang nasional yang dikontrkan dalam
kaitan dengan perselisihan dengan negara lain.”
§ “Tidak boleh ada negara dibenarkan secara paksa
mencampuri konstitusi dan pemerintahan negara lain.”
§ “Tidak boleh ada negara yang sedang berperang dengan
negara lain mengizinkan sikap-sikap permusuhan yang akan menutup kemungkinan munculnya
rasa saling percaya di masa perdamaian yang akan datang. Sikap permusuhan ini
melingkupi pemanfaatan pembunuh bayaran (percussores), penggunaan racun untuk
pembunuh (venefici), pelanggaran kapitulasi, hasutan untuk berkhianat
(perduellio) di negara lawan dan lain-lain.”
Walaupun
hukum (pasal-pasal) yang diurakan di atas objectif, artinya sesuai dengan
maksud penguasa, berupa larangan belaka
(leges prohibitivae). Oleh karena itu, dalam pemerintahan yang berbentuk
aristokrasi, peluang untuk mencapai konstitusi hukum yang sempurna lebih sulit
dari pada dalam bentuk monarki. Dalam pemerintahanyang berbentuk demokrasi, itu
malah tidak mungkin kecuali melalui revolusi dengan kekerasan. Kalau kita
melihat sikap jahat dalam kodrat manusia yang bisa terlihat secara kasat mata
dalam hubungan bebas antar bangsa (meski sikap alami manusia itu dalam kondisi
hukum sipil ditutupi lewat aturan pemerintah), sangatlah mengherankanbahwa kata
hukum tidak sepenuhnya dihilangkan bagi politikperang karena sifatnya yang terlalu
teoretis, dan bahwa tidak ada yang cukup berani menyatakan secara terbuka
pendapat ini.
Yang
memberikan jaminan bagi perdamaian
abadi itu adalah alam sendiri, sang seniman besar (natura daedala rerum) yang
dari mekanismenya terlihat kecocokan pnyelenggaranya, yakni menciptakan
kerukunan manusia melalui perselisihan mereka meski bertentangan dengan kemauan
mereka. Namun, alam berkehendak lain. Dia menggunakan dua alat untuk memisahkan
manusia dan mencegah mereka bersatu : perbedaan bahasa dan perbedaan agama.
Mengenai filsafat antara lain di katakan bahwa ia sekedar dayung-dayung badi teologi (dan itu berlaku pula
bagi kedua cabang ilmu lainnya). Namun, tidak dapat di ketahui dengan pasti
”apakah ia berjalan mendahului majakanya sebagai pembawa obor atau sekedar
mengiringinya dari belakang.
“OTONOM
SUBJEK” yakni antara subjek dengan
product yang dihasilkan saling terkait.
Artinya I dan me bersatu.
Menurut kant,
tipe kesadaran ada 3 macam :
1. Kesadaran
Diskursif
2. Kesadaran
Pragmatis
3. Kesadaran
Semu
Kant berpandapat
bahwa manusia harus berada pada kesadaran Diskursif ( kesadaran yang bisa
dijelaskan melalui alasan-alasan yang akan dilakukan, mengapa saya bertindak
demikian? Dan mengetahui efek dari tindakan yang akan dilakukan. Contoh :
(rebonding-hemat) orang berada disuatu tempat, orang berpikir mengapa bisa
berada disini , mengapa rebonding yakni demi mewujudkan apa yang diinginkan.
Maka dia rela mengurangi uang jajan
untuk keperluan lain ( rebonding).
Kesadaran
Pragmatis yakni kesadaran yang tidak bisa menjelaskan tindakan yang dilakukan
“pokoknya senang” dan tidak melihat efek yang ditimbulkan.
Menurut Kant,
otonom tidak identik dengan individualisme. Karena individualisme lebih
mementingkan egoism atau I. Padahal, keotonoman seorang individu dibentuk oleh
keduanya yakni I dan me.
Yang
memberikan jaminan bagi perdamaian
abadi itu adalah alam sendiri, sang seniman besar (natura daedala rerum) yang
dari mekanismenya terlihat kecocokan penyelenggaranya, yakni menciptakan
kerukunan manusia melalui perselisihan mereka meski bertentangan dengan kemauan
mereka. Dan karenanya kita mengenal dua istilah berkenaan dengan kekuatan alam
ini, yakni nasib dan penyelenggaraan Illahi. Nasib dilihat langsung sebagai
keniscayaan dari suatu sebab yang hukum sebab-akibatnya tak kita ketahui.
Namun, jika kita mempertimbangkan kecocokan penyelenggaraan alam dalam
perjalanan dunia, keadaan itu kita namakan “penyelenggaraan Illahi”.
Penyelenggaraan
alam bisa dilihat pada fakta bahwa ia:
- Memungkinkan manusia untuk bisa hidup di semua wilayah di muka bumi ini
- Karena perang mendesak manusia bahkan ke wilayah-wilayah yang paling tak ramah untuk tinggal dan hidup di sana
- Karena perang mengharuskan mereka menciptakan hubungan yang sedikit banyak didasari hukum
Dengan
adanya alam yang atelah menyediakan segala sesuatunya sehingga manusia bisa
hidup dimana saja di bumi ini, dengan demikian alam pada saat yang sama
menghendaki secara despotis bahwa manusia diharuskan melakukannya, walaupun itu
bertentangan dengan kecenderungan mereka, dan tanpa keharusan.ini pada saat
yang sama mensyaratkan suatu konsep kewajiban yang akan mengikat mereka melalui
hukum moral agar manusia hidup seperti yang diharuskan alam ini.
Jaminan
yang diberikan alam untuk menciptakan tujuan yang diwajibkan oleh akal budi
yakni perdamaian abadi yang harus berdasarkan tiga tahap hukum publik, yaitu:
- Hukum negara
- Hukum bangsa-bangsa
- Hukum warga dunia
Jika
mengatakan tentang alam, alam menginginkan sesuatu terjadi. Namun bukan alam
yang memaksa kita untuk melakukannya melainkan alam sendiri yang akan
melakukannya, tanpa peduli kita menginginkannya atau tidak (fata volentem trahunt: takdir memimpin
mereka dengan ikhlas dan menggiring mereka yang tidak ikhlas).
- Bahkan jika suatu bangsa tidak dipaksa oleh ketidak harmonisaninternal untuk tunduk pada hukum publik, perang yang akan memaksa mereka karena kita telah mengamati bahwa alam telah menempatkan setiap orang saling berdekatan dengan orang lain yang menekannya, dan terhadap hal ini ia harus membentuk sebuah negara untuk membela dirinya.
Alam tanpa pernah berubah menghendaki bahwa kebenaran
pada akhirnya akan menang. Apa yang kita abaikan untuk dilakukan terjadi dengan
sendirinya walaupun dengan membawa keadaan yang sangat tidak nyaman pada kita.
“Jika membengkokkan buluh terlalu kuat, engkau akan mematahkannya dan
barangsiapa yang terlalu menginginkan sesuatu, ia tidak menginginkan apa-apa.
- Gagasan tentang hukum internasional mensyaratkan keberadaan negara-negara merdeka yang terpisah tetapi bertetangga. Walaupun keadaan ini dengan sendirinya menciptakan keadaan perang (jika suatu persatuan federasi tidak mencegah pecahnya permusuhan).
- Layaknya alam yang telah dengan bijak memisahkan bangsa-bangsa, dengan keinginan setiap negara yang didukung oleh prinsip hukum internasional, akan dengan rela bersatu berdasarkan pemikiran yang cerdas atau kakuatan, bangsa-bangsa yang tidak dapat mengamankan diri mereka sendiri dari kekerasan dan perang dengan memanfaatkan hukum kewarganegaraan dunia bergabung demi keamanan bersama. Semangat perdagangan yang tidak selaras dengan perang cepat atau lambat mendapat tempat yang tinggi dalam negara. Sebab kekuasaan uang mungkin yang paling dapat diandalkan dari semua kekuasaan yang ada di bawah kekuasaan negara. Mereka melakukan hal ini seolah-olah bertindak atas nama persekutuan abadi karena persekutuan ofensif yang besar secara alami jarang bahkan seringkali kurang sukses. Dengan cara ini, alam menjamin perdamaian abadi dengan cara kerja kasih sayang manusia. Tentu saja alam tidak melakukannya dengan kepastian yang memadai hingga kita dapat meramalkan meramalkan masa depan berdasarkan teori yang ada.
Namun,
alam berkehendak lain. Dia menggunakan dua alat untuk memisahkan manusia dan
mencegah mereka bersatu : perbedaan bahasa dan perbedaan agama. Mengenai
filsafat antara lain di katakan bahwa ia sekedar dayung-dayung badi teologi (dan itu berlaku
pula bagi kedua cabang ilmu lainnya). Namun, tidak dapat di ketahui dengan
pasti ”apakah ia berjalan mendahului majakanya sebagai pembawa obor atau
sekedar mengiringinya dari belakang.
MORALITAS DAN
POLITIK
Menurut Kant, moralitas dan politik
saling terkait satu sama lain. Moralitas adalah suatu praksis dalam pengertian
objektif: keseluruhan hukum-hukum yang mengikat tanpa syarat seharusnya kita
jadikan sebagai acuan bertindak, misalnya, kewajiban dan tanggung jawab (Gulo,
Postinus:6). Dalam dimensi moral, kejujuran adalah kunci utamanya. Dan melihat
politik sebagai sesuatu yang terbaik. Politik menganggap sebuah perdamaian
hanyalah sebagai gambaran dari tujuan politik itu sendiri dan sarana untuk
mencapai tujuan tersebut. Tetapi, sebuah perdamaian haruslah didasarkan pada
suatu moral yang tinggi agar tercipta politik yang jujur. Politik yang
mengantarkan kita pada sifat egoism yang ada pada manusia. Mengajarkan pada
manusia bahwa politik akan mengatarkan kita pada sifat yang egois. Kata moral
dipertanyakan. Moral merupakan persoalan individu manusia masing-masing. Sebuah
moralitas akan muncul dengan adanya sifat tanggung jawab yang ada pada diri
manusia. Moralitas seseorang akan lahir karena manusia mampu berpikir akan tata
kehidupan. Perdamaian bukanlah persoalan
public seperti politik, melainkan persoalan moral masing-masing individu. Hal
ini dilihat Kant dari persoalan saat terjadinya perang eropa yang mengakibatkan
penderitaan dan kemiskinan. Perdamaian abadi akan tercipta bilamana seseorang
bersikap tulus untuk melakukan perdamaian tanpa embel-embel imbalan dibelakang.
Melihat fenomena yang telah terjadi di eropa pada saat terjadinya perang, Kant
mengungkapkan bahwa perdamaian abadi akan tercipta dengan tulus bilamana dapat
dicapai dengan adanya kebijakan politik yang dapat menempatkan manusia pada
prinsip hukum yang sedang berlaku saat ini. Dengan kata lain, tidak ada lagi
orang yang melakukan perilaku menyimpang. Maksudnya, manusia bersikap sesuai
dengan undang-undang atau hukum yang berlaku saat ini. Karena pada dasarnya, perilaku menyimpang
juga dilarang oleh moralitas. Adanya moralitas yang baik bila seseorang bertidak
dan menciptakan tindakan yang baik. Dan akan sebaliknya, bila seseorang
berperilaku buruk, maka moral yang diciptakan akan buruk pula. Tergantung pada
apa yang dilakukan seseorang saat menuju perdamaian abadi.
Sudah
disinggung sebelumnya, bahwa perdamian abadi tercipta bilamana moral yang
dilahirakan oleh seseorang baik dan tindak menyimpang pada peraturan atau hukum
ataupun kebijakan politik.
Buku yang berjudul “ Menuju
Perdamaian Abadi” yang di tulis oleh Kant menegaskan hubungan antara moral
dengan politik yang saling mengikat berdasarkan hukum public dimana moral dan politik tidak dapat bersanding
dalam satu perintah, karena ada pertentangan antara keduanya. Namun disni orang
berhaluan praksis yang menganggap moralitas hanya teori belaka. Dan berhubungan
kehendak semua orang yang berbeda-beda sehingga harus dinaungi oleh unsur
pemersatu untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Namun secara objektif terdapat suatu
pertentangan antara moral dan politik, namun secara subjektif pertentangan
antara moral dan politik itu penting karena merupakan suatu kebajikan. Hal yang
meragukan adala hukum internasional (Kant;109) yang konon didasarkan pada
ketentuan-ketentuan kaum bangsawan abdi jaya, yang brdasarkan pada
perjanjian-perjanjian yang ada pada saat diikat sekaligus mengsahkan niat
tersembunyi untuk melanggarnya.
REFLEKSI
KONSEP FILOSOFIS KANT TENTANG “MENUJU
PERDAMAIAN ABADI”
Kant
adalah filsuf Jerman terkemuka di zaman Aufklarung, buku Kant “Menuju
Perdamaian Abadi” berisi tentang usulan-usulan filsafat yang realistis untuk
menciptakan perdamaian di antara bangsa-bangsa. Ketidaksesuaian antara
moralitas dan politik memiliki keterkaitan dengan perdamaian abadi di dunia.
Tidak aka nada pertentangan antara moralitas dengan politik jika moralitas
dipahami sebagai suatu ajaran kecerdikan, yakni sebagai suatu teori mengenai
cara-cara terbaik dalam mencapai tujuan yang mengutamakan kepentingan diri
sendiri yang berarti menyangkal keberadaan moralitas itu sendiri.
Sedangkan
ilmu politik sendiri menyarankan agar kita cerdik seperti ular dalam berpolitik.
Dan moralitas hadir sebagai pembatas, memberikan kondisi yang lain dari
kegiatan berpolitik, yakni agar kita tulus seperti burung merpati. Kejujuran
merupakan politik terbaik, akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan praksis
melihat kenyataan yang sudah ada sebelumnya.
Kemudian
terdapat kenyataan bahwa barang siapa yang menggenggam kekuasaan di tangannya,
maka ia tak akan membiarkan masyarakat membuat aturan pada diri mereka sendiri.
Memang tidak ada kebebasan yang tidak ada hukum moralistiknya, dan segala
sesuatu yang terjadi dan suatu saat yang akan terjadi adalah mekanisme dari
alam dan politik yang merupakan keseluruhan dari kebijakan praksis dan konsep
hukum.
Maka
dapat disimpulkan bahwa seorang politikus yang moralistis akan memiliki prinsip
sebagai berikut :
Seorang
Kepala Negara dan pemerintah lainnya harus menaruh perhatian jika ditemukan
suatu kekurangan yang tidak berhasil dihindari pada konstitusi Negara atau pada
hubungan antarnegara adalah kewajibannya untuk menaruh perhatiannya pada
kekurangan tersebut dan bagaimana agar bias diperbaiki secepat mungkin sehingga
ada kesesuaian dengan hukum alam meskipun menuntut pengorbanan dari dirinya.
Politikus
moralistis yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang memilih
prinsip-prinsip kecerdikan bernegara sedemikian rupa sehingga berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip moral. Sebagaimana yang telah dituliskan pada laporan
sebelumnya bahwa terdapat pasal-pasal pendahuluan untuk mencapai perdamaian
abadi antarnegara antara lain :
- Tidak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap sah jika di dalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di masa depan.
- Tidak boleh ada Negara berdaulat yang dapat diperoleh Negara lain melalui pewarisan, pertukaran, pembelian, atau pemberian.
- tentara tetap harus dihapuskan secara berangsur-angsur.
- Tidak boleh ada utang nasional yang dikontrakkan dalam kaitannya perselisihan dengan Negara lain.
- Tidak boleh ada Negara yang dibenarkan secara paksa mencampuri konstitusi dan pemerintahan dari Negara lain.
- Tidak boleh ada Negara yang sedang berperang dengan Negara lain dan mengizinkan sikap permusuhan yang akan menutup kemungkinan munculnya rasa saling percaya di masa perdamaian yang akan datang. Sikap permusuhan meliputi pemanfaatan pembunuh bayaran, menggunakan racun untuk membunuh, hasutan untuk berkhianat, dan cara-cara lain yang tidak terhormat.
Adapun
prinsip yang menyerupai aksioma yang dianggap benar tanpa dibuktikan terlebih
dahulu dan juga mudah diterapkan, seperti yang ada pada contoh-contoh hukum
publik berikut ini :
- Dalam hal hukum sipil yakni hukum yang berlaku internal. Misalnya masyarakat melakukan pemberontakan untuk mengakhiri sebuah kekuasaan yang dianggapnya tidak sesuai dan masyarakat juga tidak mendapatkan hak-haknya meskipun cara tersebut bukanlah cara yang benar.
- Dalam hal hukum internasional. yakni kondisi eksternal yang memungkinkan seseorang sungguh-sungguh dapat menikmati apa yang menjadi haknya, sebab hukum publik sudah jelas terkandung dalam konsepnya terdapat pernyataan kehendak bersama untuk memberikan haknya kepada setiap orang.
Maka konsep
filosofis kant tentang menuju perdamaian abadi ini dapat dikatakan karena
memang pada dasarnya Kant menggambarkan situasi pada kenyataannya, sehingga
dapat diterapkan ataupun untuk dijadikan referensi bagi para politisi bermoral
untuk mencapai kesejahteraan bersama masyarakatnya dalam mencapai perdamaian
antarnegara maupun bangsa-bangsa. Didalamnya juga terdapat bagaimana seorang
pemimpin Negara maupun tokoh pemerintahan yang bermoral dalam menjalankan tugas
pemerintahannya.
PROYEK
PEMIKIRAN KRITIK KANT
Proyek kritik
kant tujuan utama dari filsafat kritis Kant adalah untuk menunjukkan, bahwa
manusia bisa memahami realitas alam (natural) dan moral dengan menggunakan akal
budinya. Pengetahuan tentang alam dan moralitas itu berpijak pada hukum-hukum
yang bersifat apriori, yakni hukum-hukum yang sudah ada sebelum pengalaman
inderawi. Pengetahuan teoritis tentang alam berasal dari hukum-hukum apriori
yang digabungkan dengan hukum-hukum alam obyektif. Sementara pengetahuan moral
diperoleh dari hukum moral yang sudah tertanam di dalam hati nurani manusia.
Kant menentang empirisme dan rasionalisme. Empirisme adalah paham yang
berpendapat, bahwa sumber utama pengetahuan manusia adalah pengalaman inderawi,
dan bukan akal budi semata. Sementara rasionalisme berpendapat bahwa sumber
utama pengetahuan adalah akal budi yang bersifat apriori, dan bukan pengalaman
inderawi. Bagi Kant kedua pandangan tersebut Kant juga berpendapat bahwa
moralitas memiliki dasar pengetahuan yang berbeda dengan ilmu pengetahuan
(science). Oleh karena itu ia kemudian menulis Groundwork of the Metaphysics of
Morals pada 1785, dan Critique of Practical Reason pada 1788. Pada 1790 Kant
menulis Critiqe of the Power of Judgment. Di dalamnya ia menyentuh bidang
estetika.
Pemikiran Immanuel Kant
dan Kritisisme Kantian berusaha menyatukan rasionalisme dan empirisisme dalam
semacam fenomenalisme “baru” (fenomenalisme jenis unggul). Bagi Kant,
manusialah aktor yang mengkonstruksi dunianya sendiri. Melalui a priori formal,
jiwa manusia mengatur data kasar pengalaman (pengindraan) dan kemudian
membangun ilmu-ilmu matematika dan fisika. Melalui kehendak yang otonomlah jiwa
membangun moralitas. Dan melalui perasaan (sentiment) manusia menempatkan
realitas dalam hubungannya dengan tujuan tertentu yang hendak dicapai
(finalitas) serta memahami semuanya secara inheren sebagai yang memiliki
tendensi kepada kesatuan (unity).
Berbagai contoh kegiatan
manusia ini membentuk apa yang disebut Kant sebagai “Revolusi Kopernican”.
Gagasan seputar Revolusi Kopernican ini dapat dirumuskan secara singkat
berikut: Apa yang harus diketahui manusia, apa yang harus dilakukan, dan apa
yang harus percaya menemukan pembenarannya bukan dalam realitas yang ada dalam dirinya
(noumenon) sebagaimana metafisika tradisional memahaminya, tetapi di
dalam kemampuan teoritis, praktis dan estetika manusia. Menurut Kant,
pengetahuan tentang bagaimana kemampuan-kemampuan ini berfungsi merupakan
persiapan yang diperlukan bagi semua metafisika semua (istilah “noumenon” susah
diterjemahkan. Kata ini dimaksud untuk menyebut apa yang Kant istilahkan
sebagai “Ding-an sich”, yakni hal dalam dirinya sendiri, atau obyek, sebagai
lawan dari fenomena, pengaruh atau efek subyektif yang dihasilkan oleh
kesadaran kita).
Rasionalisme
dan empirisme bertujuan untuk membuktikan bahwa sumber pengetahuan
itu diperoleh tidak hanya dari satu unsur saja melainkan dari dua unsur yaitu
pengalaman inderawi dan akal budi. Pengetahuan a-priori merupakan jenis
pengetahuan yang datang lebih dulu sebelum dialami, seperti misalnya
pengetahuan akan bahaya, sedangkan a-posteriori
sebaliknya yaitu dialami dulu baru mengerti misalnya dalam menyelesaikan Rubix Cube. Kalau salah
satunya saja yang dipakai misalnya hanya empirisme saja atau rasionalisme saja maka
pengetahuan yang diperoleh tidaklah sempurna bahkan bisa berlawanan. Filsafat
Kant menyebutkan bahwa pengetahuan merupakan gabungan (sintesis) antara
keduanya.
Dari sini timbullah bahwa Kant adalah
seorang Kopernikan
dalam bidang
filsafat. Sebelum Kant, filsafat hampir selalu memandang bahwa orang
(subyek) yang mengamati obyek, tertuju pada obyek, penelitian obyek dan
sebagainya. Kant memberikan arah yang sama sekali baru, merupakan kebalikan
dari filsafat sebelumnya yaitu bahwa obyeklah yang harus mengarahkan diri
kepada subyek. Kant dapat dikatakan sebagai seorang revolusioner
karena dalam ranah pengetahuan ia tidak memulai pengetahuan dari obyek yang ada
tetapi dari yang lebih dekat terlebih dahulu yaitu si pengamat obyek (subyek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar